Profil

Rumah Wakaf Indonesia (RWI) berdiri sejak tahun 2009 dan disahkan sebagai Lembaga Wakaf Nasional pada tahun 2010. Sejak tahun 2014 Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator pengelolaan wakaf di Indonesia telah menerbitkan izin RWI sebagai Lembaga Pengelolaan Wakaf Tunai.
Kini RWI telah mengelola beragam program wakaf produktif seperti sekolah, rumah sakit, lahan peternakan, pertanian, dan property. Sementara dalam program wakaf charity RWI mengimplementasikan wakaf dalam program jembatan, desa Al-Qur’an, sarana Masjid, dan sarana sekolah.


VISION
“Menjadi Lembaga Wakaf Profesional dan terpercaya dalam pengelolaan aset wakaf di Indonesia pada 2018”
MISSION
1.Membangun integritas SDM yang profesional dan kompetensi yang tinggi
2.Mengelola aset wakaf secara produktif yang memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan ummat
VALUES
  • Integritas
  • Profesional
  • Produktif
  • Disiplin
 Legalitas :
  • Akta Pendirian Yayasan No. 53 tanggal 24 April tahun 2009 Notaris : Irma Rachmawati, SH
  • Akta Perubahan No. 54 tanggal 20 Maret 2015, Notaris : Titin Nurnaeni, SH., M.Kn.
  • Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. AHU-AHA 01.06-778 Tahun 2013
Pengurus :
  • Dewan Pembina : Ali Mujianto
  • Dewan Pengawas : Reno Wisnu Sugiarto
Dewan Pengurus:
  • Soleh Hidayat ( Direktur)
  • Irma Nurlelasari ( Bendahara )
  • Wenny Ermawaty Sari (Sekretaris)
  • Mamat Ruhimat (Marketing)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar